Ide " Gila" Khilafah, Yang Berujung Pembubaran HTI
https://seputarberita300382.blogspot.com/2017/05/ide-gila-khilafah-yang-berujung-pembubaran-HTI.html
Menkopohukam Wiranto (tengah) mengumumkan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jakarta, Senin (8/5). Dalam jumpa pers hadir Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yasonna Laoly. |
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pembubaran tersebut telah melalui proses pengkajian bahwa seluruh ormas di Indonesia harus berada dalam koridor hukum, baik tujuan, ciri, dan asas yang bermuara pada ideologi Pancasila dan UUD 1945.
"Ini merupakan kajian yang komprehensif dari berbagai kementerian dan lembaga dalam lingkup Kemenko Polhukam RI," kata Wiranto usai rapat terbatas tingkat menteri di jajaran Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 8 Mei 2017.
Wiranto menjelaskan, pemerintah punya alasan khusus sampai akhirnya mengambil keputusan tersebut. Salah satunya, kegiatan HTI dinilai dapat membahayakan keutuhan NKRI.
"Aktivitas yang dilakukan HTI nyata-nyata telah menimbulkan benturan di tengah masyarakat, yang pada gilirannya mengancam keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI," ujar dia.
Menkopohukam Wiranto menjawab pertanyaan usai mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jakarta, Senin (8/5). Wiranto mengatakan, kegiatan ormas HTI dianggap bertentangan dengan ideologi negara, Pancasila. |
Kemudian, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasar Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Mencermati pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi, pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ucap Wiranto.
Dia menegaskan, dengan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia, bukan berarti pemerintah anti ormas Islam. Semua semata untuk menjaga keutuhan NKRI.
Wiranto mengatakan, setelah pengumuman tersebut, pemerintah akan mengajukan pembubaran tersebut ke pengadilan.
"Kita membubarkan tentu dengan langkah hukum dan berdasarkan hukum. Oleh karena itu, akan ada proses pengajuan kepada suatu lembaga peradilan," kata Wiranto.
Wiranto memastikan, pemerintah tidak akan sewenang-wenang dalam memutuskan sesuatu. Pemerintah tetap pada koridor hukum, termasuk dalam hal membubarkan HTI.
"Pasti langkah itu harus dilakukan semata-mata mencegah berbagai embrio yang dapat berkembang dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, yang ujungnya mengganggu eksistensi kita sebagai bangsa yang sedang berkembang, sedang berjuang dalam mencapai tujuan nasional masyarakat adil dan makmur," papar Wiranto.
HTI menggelar jumpa pers mengenai pembubaran ormas tersebut |
Sementara itu, HTI menyesalkan sikap pemerintah yang sedang berencana mengambil langkah hukum untuk membubarkan ormas tersebut.
"Kami sangat menyesalkan langkah atau keputusan yang diambil oleh pemerintah. Karena HTI ini adalah ormas yang legal, kami perkumpulan yang sudah melakukan aktivitas dakwah di negeri ini lebih dari 20 bahkan 25 tahun," kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto di Kantor HTI, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).
Ismail mempertanyakan sikap pemerintah yang membubarkan HTI. Sebab ormas itu tidak pernah menimbulkan persoalan hukum.
"Kami berdiri secara legal, tertib, damai, dan praktis hampir tidak pernah kami menimbulkan persoalan hukum. Apa yang disampaikan pemerintah (pembubaran HTI) mengundang pernyataan besar apa yang terjadi, apa yang dipersangkakan kepada kami?" tanya dia.
Ismail juga mengatakan, tindakan pemerintah yang berencana membubarkan ormas tersebut merupakan tindakan semena-mena. Tudingan dari pemerintah pun mengada-ada.
"Kami berharap langkah ini tidak dilanjutkan, karena menghentikan dakwah. Bukan hanya bertentangan dengan UU, tapi bertentangan dengan ajaran Islam itu sendiri. Ini sesuatu yang sangat tragis," tegas Ismail.
Dia mengatakan, kini HTI akan terlebih dahulu mencermati proses-proses yang dilakukan pemerintah. Setelah itu, HTI akan mengambil tindakan lebih lanjut.
Ismail menegaskan, pembubaran suatu ormas hanya boleh dilakukan dalam pengadilan dan melalui proses persidangan. Pembubaran tidak bisa hanya melalui pidato seorang menteri.
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) |
Tahapan itu, lanjut Ismail, harus melalui Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP3. Setelah itu baru suatu ormas baru bisa dibubarkan. Sedangkan, HTI belum pernah menerima surat peringatan.
"Pemerintah tidak mengikuti tahapan itu. kan berarti pemerintah melanggar hukum," kata dia.
Ismail juga memastikan, dakwah yang dilakukan HTI tidak bertentangan dengan Pancasila. Ajaran khilafah yang disebarkan HTI kepada masyarakat, kata dia, sudah sesuai dengan ajaran Islam yang sesungguhnya.
"Tidak ada ideologikhilafah, yang ada ajaran Islam. Islam terpecah karena ada tanggapan Islam yang salah. Karena itu kita setuju KH Hasyim Ashari adalah Islam pemersatu. Islam adalah substansi nomor satu," tandas Ismail.
Sumber : Berbagai Sumber