KPU Beberkan Tata Cara Pencoblosan Pilgub DKI 2017

Seputar Berita - Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017 Jakarta pada 15 Februari nanti akan menjadi momentum penting bagi warga Ibu Kota dalam menentukan pemimpinnya dalam lima tahun ke depan. Oleh karena itu penting bagi masyarakat untuk mengetahui tata cara pencoblosan pada pesta demokrasi tersebut.

Komisioner KPU DKI Jakarta M. Fadlilah menjelaskan, Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB pada hari pencoblosan. Bagi pemilih yang sudah terdaftar menjadi DPT cukup membawa formulir C6 yang merupakan surat pemberitahuan. Kemudian menunjukkan ke petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk diperiksa keasliannya sesuai identitas calon pemilih.


"Kita tidak menerima pemilih yang datang di atas jam 13.00 WIB," ujarnya di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2017).

Setelah itu, sambungnya, pemilih menunggu antrean dan akan dipanggil oleh ketua KPPS untuk menerima surat suara dan mencoblos di dalam bilik suara.

"Pemilih harus memeriksa surat suara yang diterima sebelum masuk bilik suara. Untuk memastikan surat suara belum digunakan atau dicoblos. Karena kalau sudah masuk di bilik suara pemilih tidak bisa mengklaim kepada KPPS," imbuhnya.

Pemilih, lanjut Fadilah, hanya boleh mencoblos di salah satu foto pasangan calon, atau pada nomor, atau nama pasangan calon. "Kalau pemilih mencoblos dua pasangan calon maka kita anggap itu tidak sah," paparnya.

Fadilah menambahkan, ketika masyarakat sudah mencoblos, mereka harus mencelupkan jari kelingking ke dalam tinta dan harus menyentuh kukunya.

"Petugas KPPS tidak boleh menyediakan tissue atau lap untuk pemilih yang ingin menghapus tintanya," pungkasnya.

Related

Berita-unik 3229164051932720742

Facebook

Hot in week

Highlights

The Slider

Casino online indonesia

Facebook

health

judi bola online

Content Dewasa

item